BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Tim Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian spesialis barang elektronik.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly mengatakan, pelaku diketahui berinisial RE dan RA. Kedua pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Palu Selatan, dan setelah menindaklanjuti laporan sejumlah korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Velly melanjutkan, salah satu TKP (tempat kejadian perkara) pencurian yakni pada Kamis 27 Juni 2024, sekira pukul 14.00 wita dan pukul 18.00 wita bertempat di Jalan Ramba 1 Kelurahan Birobuli Selatan, tepatnya di Kantor LSM (Yayasan SOS Desa Taruna Indonesia).
Kapolsek melanjutkan, dari keterangan para tersangkan, yang memiliki niat awal untuk melakukan pencurian itu adalah RE, kemudian dia mengajak RA dan memberitahukan bahwa ada rumah kosong di Jalan Ramba dan sudah pernah dibukanya jendela dengan cara di cungkil, namun tidak bisa membuka trali besi.
Lalu, keduanya menuju rumah tersebut untuk melakukan pencurian dengan cara mencungkil atau merusak jendela rumah, kemudian keduanya masuk dan mengambil 1 (satu) Unit laptop.
“Setelah itu kedua pelaku datang lagi pada pukul 18.00 wita dan sudah mengajak beberapa rekannya, dan menggasak lagi sebanyak 12 unit laptop,” jelas kapolsek, Rabu (17/7/2024).
Kemudian, pada Kamis (5/7/2024), polisi mengendus keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil membekuk RE dan RA, sementara pelaku lainnya masih dalam perburuan.
RE merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, sementara RA mengaku baru perama kali melakukan pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil disita berupa 4 unit laptop berbagai merek, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan.
“Dari penangkapan itu, anggota berhasil menyita beberapa barang bukti dan sedang melakukan pengembangan lainnya,” ujar Velly. AMR