Dua Terduga Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polisi

Barang bukti dari salah seorang terduga pengedera narkotika jenis sabu-sabu di Palu.

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan dua pria berinisial RAH dan RN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/5/2026). Dari kedua penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu beserta barang bukti pendukung lainnya

Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memastikan keberadaan para terduga pelaku.

Pada operasi pertama sekira pukul 12.30 Wita, petugas mengamankan RAH di sebuah rumah kos eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,021 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, dan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan terhadap RN di Home Stay Pondok Darma, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, RN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Tatanga dan diduga akan digunakan untuk konsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali.

Kompol Usman menambahkan, dari pemeriksaan awal diketahui RAH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM di wilayah Kayumalue. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. IKI

Pos terkait