JPU Kasasi Vonis Tiga Terdakwa

FOTO JPU KASASI

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan terdakwa Annaddarah Shopiah masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung b(MA) terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 13 Agustus 2018 Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal atas nama terdakwa Fadhli Hasmin dan putusan tanggal 13 Agustus 2018 Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal atas nama terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopiah.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan  Asisten Tehnis Dinkes Touna.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor akta permintaan kasasi JPU teregister Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal untuk Fadhli Hasmin dan Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal untuk Suardi dan Annaddarah Shopiah. Kedua akta permintaan kasasi JPU tertanggal 28 September itu, dinyatakan oleh Reza Hidayat SH.

“Memori kasasinya telah ada, serta telah diberitahukan pada para terdakwa,” tutur Lilik.

Diketahui, dalam putusan banding Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN PAL terdakwa Fadhli Hasmin dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan. Sementara dalam putusan banding Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan. 

Sebelumnya, Kamis (31/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menghukum terdakwa Fadhli Hasmin pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Suardi dan Annaddarah Shopiah dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair  Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK

Pos terkait