BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Resesre Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palu berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan di Taman Ria, Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere. Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa nekat menghabisi nyawa wanita tersebut, karena meminta pertanggungjawaban telah hamil 4 bulan.
Pelaku berinisial AH alias ABA warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigibiromaru itu berhasil diringkus, pada Rabu (28/7/2021) dini hari di BTN Bukit Sira blok K no 05, Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga.
Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta ,S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Suhartanto ,S.I.K mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.A/526/V/2021/Sulteng/Res Palu, 28 Mei 2021.
Margiyanta menjelaskan, awal kejadian pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan. Namun setelah sampai di pantai Taman Ria, korban menyampaikan bahwa sedang hamil empat bulan.
“Korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, sehingga terjadi cekcok antara keduanya,”ujar Margiyanta.
percekcokan itu berbuntgu, pelaku lalu mengambil sebilah kapak di dalam bagasi motornya. Kemudian mengancam korban, dan langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kapak.
“Dilakukan sebanyak 4 kali, hingga korban lemas dan hanya terdengar merintih kesakitan. Kemudian pelaku langsung meninggalkan korban di TKP,”jelasnya.
Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, pada Rabu (28/7/2021) tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di BTN Bukit Sira.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangan nyawa seorang wanita yang diketahui bernama Nurhayati (42) warga Kabupaten Sigi di Jalan Cumi- cumi, Kelurahan Lere.
“Pelaku juga sempat membawa tas dan handphone milik korban, tetapi barang tersebut dibuang ke sungai seputaran jembatan Palupi dan Jembatan Jalan I Gusti Ngurah Rai, termasuk sisa pakaian korban yang ada di BTN Bukit Sira juga dibuang ketempat sampah,”tambahnya.
Atas pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kapak warna merah dengan gagang warna coklat, satu sepeda motor, 2 Hp, 1 Notebook, 1 Unit Helm merk Yamaha warna hitam, 1 Unit Helm merk Honda warna hitam dan sejumlah pakaian korban.
“Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 340 KUHP sub pasal 339 KUHP lebih sub 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,”jelas wakapolres. IKI/*