MOROWALI, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk memastikan seluruh persyaratan perjalanan telah dipenuhi sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Khusus bagi WNA, setiap orang yang akan memasuki wilayah Indonesia wajib memastikan telah memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengajuan visa dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya mengimbau masyarakat dan WNA untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam memeroleh informasi keimigrasian.
“Kami mengimbau setiap pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA, untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasuki wilayah Indonesia. Pastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi agar perjalanan dapat berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujar Yusva Aditya, baru-baru ini.
Selain memastikan dokumen perjalanan dan visa, WNI maupun WNA yang akan memasuki Indonesia juga diwajibkan mengisi Deklarasi All Indonesia melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi All Indonesia yang tersedia di App Store dan Play Store. Deklarasi tersebut dapat diisi mulai 3 hari sebelum kedatangan dan tidak dikenakan biaya. Setelah menyelesaikan deklarasi, pelaku perjalanan dapat memanfaatkan layanan Autogate untuk mendapatkan proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih cepat dan praktis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto menegaskan kemudahan layanan keimigrasian terus didukung dengan penerapan sistem digital yang terintegrasi.
“Pemanfaatan layanan digital seperti All Indonesia dan Autogate merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah, cepat, dan nyaman, dengan tetap mengedepankan ketentuan serta aspek keamanan,” tegas Arief. */TAR






