PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Delapan Anggota DPRD Kabupaten Sigi melakukan junjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Selasa (19/9/2023).
Kedelapan Anggota DPRD Sigi tersebut diterima Sekretaris DPRD Parimo, Lewis dan Anggota DPRD lainnya, di ruang rapat DPRD Parmout.
Pada kunker tersebut, Anggota DPRD Sigi ingin melihat keberhasilan DPRD Parmout, dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekretaris DPRD Parmout Lewis menyampaikan beberapa hal kepada anggota DPRD Sigi, menyangkut Perda tersebut dan memberikan salinan Perda kepada DPRD Sigi.
Ia mejelaskan, dengan adanya Perda tersebut di kabupaten Parmout, saat ini masyarakat bisa melakukan inovasi dengan melakukan pengendalian atau pengalihan minuman beralkohol, menjadi sesuatu yang bermanfaat.
“Di antaranya dengan pengelolaan air nira menjadi gula aren, yang bisa menjadi nilai tambah bagi para petani air nira tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sigi dari fraksi Partai Golkar, Dini Dewi Mariati menyampaikan pihaknya bersama Pansus I DPRD Sigi akan melakukan penerapan sesuai yang sudah dilakukan DPRD Parmout, terkait Perda tersebut.
“Di lihat dari isi materi, pertemuan bersama DPRD Parmout dengan DPRD Sigi terkait Perda tersebut, kami memiliki komitmen yang sama, bagaimana mengendalikan pengawasan minuman beralkohol, dan menjadikannya sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya. TIM