Kuasa Hukum BERSINAR, Laporkan Oknum Kades Soal Pelanggaran Netralitas

https://docs.google.com/document/d/1UQa_BTMDE1FSCGtYAd7qex8srWonqS-s/edit

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) dengan tagline BERSINAR (Bersama Nizar-Ardi), melaporkan oknum kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Bawaslu Parmout, Senin (25/11/2024).

Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan Kades dalam mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Parmout pada Pilkada Serentak 2024. 

“Ada empat Kades yang kami laporkan ke Bawaslu Parmout terkait dugaan pelanggaran netralitas,” ungkap Kuasa Hukum Paslon BERSINAR, Sumitro saat konferensi pers di Parigi.

Dia menjelaskan, keempat kades itu masing-masing terdiri dari dua di Kecamatan Toribulu, satu di Kecamatan Tinombo Selatan dan satunya lagi di Kecamatan Taopa.

Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada Pilkada Serentak, sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Olehnya, kata ia, atas dasar itu pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan kades mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati, seperti video, foto dan screenshot percakapan via WhatsApp,” ujar Sumitro.

Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.

Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan BERSINAR, Idrus mengingatkan kepada seluruh Kades di wilayah Kabupaten Parmout, agar memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat hari pencoblosan. AFL

Pos terkait