DPRD Sigi Setujui Dua Buah Raperda 

DPRD SIGI-ac806d5e
Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae dan Bupati Sigi, Moh. Irwan, saat melakukan  penandatanganan berita acara penetapan dua buah raperda, di Gedung Utama Dekab Sigi sementara, Jumat  (17/6/2022).FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pansus II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna, dengan diterimanya hasil kerja Pansus II yang membahas dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sigi. 

Adapun dua buah raperda yang disetujui, yakni raperda tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo. 

Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota Pansus II, atas kerja keras saudara-saudara selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan. 

Kata dia, semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Bupati Sigi, Moh Irwan, dalam sambutannya, mengatakan dengan disetujuinya dua raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades diharapkan melalui raperda ini dapat memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum/legalitas dan legitimasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades. 

Serta raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, dengan disetujuinya raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan peningkatan daya saing desa. 

Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah tergabung dalam Pansus II, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap raperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan. 

Bupati berharap ke depannya, agar sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan Negara, khususnya di Kabupaten Sigi. 

Hadir dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota Dekab Sigi, Bupati Sigi, Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah. AJI

Pos terkait