SIGI, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), di Desa Sidera Kecamatan Sigi Kota, belum lama ini.
Plt. Kepala Disperindag Sigi, Herman mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan para pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan, sehingga tercipta keadilan bagi konsumen maupun pedagang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai jenis alat ukur seperti timbangan pasar, timbangan toko, serta alat ukur lainnya yang digunakan pelaku usaha. Alat yang telah memenuhi standar kemudian diberikan tanda tera sah, sebagai bukti telah dilakukan pengujian.
Selain itu, Disperindag juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya melakukan tera ulang secara berkala, serta menjaga kondisi alat ukur agar tetap akurat. */AJI






