SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup), Samuel Yansen Pongi.
Adapun materi rapat paripurna adalah laporan Badan Anggaran (Banggar) yang membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, serta persetujuan ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda, pendapat akhir Bupati Sigi, serta penandatanganan persetujuan bersama.
Minhar mengatakan setelah mendengarkan laporan Banggar, selanjutnya pendapat enam fraksi di akhir pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan.
“Atas nama pimpinan dan anggota Banggar, saya juga menyampaikan kepada TAPD dan pimpinan perangkat daerah, apabila selama berlangsungnya proses pembahasan ada tutur kata, serta perilaku kami yang kurang berkenan, melalui forum ini kami sampaikan permohonan maaf maaf yang sebesar-besarnya,” kata Minhar. AJI






