DPRD Sigi Setujui Hibah Tanah Milik Daerah

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho (tengah) bersama Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae (kiri) saat menghadiri rapat paripurna ke-10 DPRD Sigi, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (28/7/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah, dihadiri anggota DPRD Sigi, pimpinan OPD, Tim Ahli DPRD, dan Staf Ahli Fraksi.

Ketua DPRD Sigi selaku pimpinan sidang, Minhar Tjeho mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

Adapun beberapa daftar barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, antara lain barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan (Kejari) Sigi.

Selain itu, barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Kantor BMKG stasiun pemantau atmosfer global Lore Lindu bariri. Selanjutnya, barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada Pemdes Sidera yang digunakan untuk pembangunan pasar. Barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian.

Barang milik daerah berupa tanah kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Serta barang milik daerah berupa tanah yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng yang digunakan untuk tanah bangunan dan tempat kerja lainnya.

Terakhir, barang milik daerah berupa tanah yang diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi. AJI

Pos terkait