MOROWALI, MERCUSUAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan tersangka inisial IK, pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, kepada media ini di Morowali, Selasa (29/10/2024).
Wayan Suardi mengatakan, tim penyidik berdasarkan hasil ekspose pada 24 Oktober 2024 telah menetapkan IK sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda tahun 2012.
Ia memastikan tersangka dugaan kasus tersebut lebih dari satu orang. Namun, kasusnya masih dalam pengembangan penyidikan khusus, oleh penyidik Kejari Morowali.
“Untuk sekarang masih satu tersangka. Kasus ini masih dikembangkan pihak terkait,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, tim penyidik konsisten membongkar kasus tersebut, dan hasil dari pengembangan yang dilakukan terungkap kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp2 miliar.
Wayan mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada IK untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, dan segera akan dilakukan penahanan maupun kurungan badan untuk menjalani proses selanjutnya.
“Tersangka sudah dipanggil, menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan,” tutup Wayan. INT