PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura mengukuhkan dua Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati, untuk mengisi posisi Kepala Daerah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara, lantaran maju dalam Pilkada 2024. Pengukuhan berlangsung di ruang kerja Gubernur, Selasa (24/9/2024).
Kedua Pjs. yang dikukuhkan yakni Kepala BPKAD Provinsi Sulteng, Bahran sebagai Pjs. Bupati Tolitoli, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Raziras Rahmadillah sebagai Pjs. Bupati Banggai.
Gubernur menyampaikan selamat kepada Pjs. yang telah dikukuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemendagri.
Meski periode menjabat cukup singkat, Gubernur berharap agar para Pjs. dapat bekerja secara profesional, serta menjaga loyalitas dan integritas dalam pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, sebanyak lima Kepala Daerah di Sulteng yang berstatus petahana pada Pilkada tahun ini. Yakni Wali Kota Palu, Bupati Banggai, Bupati Tolitoli, Bupati Banggai Laut, dan Bupati Morowali Utara.
Dari lima daerah tersebut, baru Pjs. Bupati Tolitoli dan Banggai yang telah dikukuhkan. Sedangkan tiga daerah lainnya akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh.) untuk mengisi kekosongan, sambil menunggu hasil usulan resmi dari Gubernur.
Masa cuti kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. */IEA