Presiden Telah Sahkan Inpres Penuntasan Rehab Rekon

HLL-ec0f69f0
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura (kanan), dalam sebuah kesempatan.///FOTO: BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menyampaikan Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Predisen (Inpres) terkait percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab Rekon) dampak bencana di Sulteng, Rabu (21/9/2022).

Hal itu tertuang dalam Inpres nomor 8 tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi di Sulteng, tertanggal 14 September 2022.

Gubernur menyampaikan, dalam Inpres tersebut ada perintah kepada Kementerian terkait untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka penuntasan Rehab Rekon pascabencana di Sulteng, melalui beberapa kegiatan.

Untuk kegiatan rehabilitasi terdiri atas perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasararta umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sementara kegiatan rekonstruksi terdiri atas pembangunan kembali sarana dan prasarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

“Ini jawaban permohonan kita kepada Presiden, kiranya dapat memberikan perhatian dan dukungan yang serius, untuk memberikan kepastian percepatan penuntasan rehab dan rekon dampak bencana alam di Sulawesi Tengah,” kata Gubernur.

Gubernur berharap, seluruh Kementerian yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan terkait dapat menjalankan Inpres tersebut dengan baik, agar harapan masyarakat terdampak bencana alam di Sulteng, dapat memeroleh kepastian hak, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. */IEA

Pos terkait