Integritas vs “Isi Tas”

Ilustrasi. FOTO: ISTOCK

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Daerah di Surabaya kembali menghentak kesadaran publik. Pernyataan bahwa pengawasan 24 jam terhadap kepala daerah tidak mungkin dilakukan, sehingga semua bermuara pada integritas pribadi mencerminkan keprihatinan mendalam sekaligus pengakuan jujur atas keterbatasan sistem pengawasan negara. Keprihatinan ini beralasan, mengingat daftar panjang kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) seolah tidak pernah benar-benar terputus.

Namun, menyerahkan benteng terakhir pencegahan korupsi hanya pada komitmen moral individu terasa belum cukup untuk mengurai benang kusut korupsi di daerah. Dalam realitas politik elektoral kita, integritas personal bertabrakan secara brutal dengan fenomena “isi tas”. Metafora untuk besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan seorang calon demi meraih dan mempertahankan kursi kekuasaan.

Sistem pemilihan langsung yang berbiaya tinggi telah menciptakan lingkaran setan. Modal finansial yang fantastis untuk mahar politik, logistik kampanye, hingga transaksi terselubung menuntut “pengembalian modal” saat seseorang menjabat. Di sinilah integritas kerap kalah bertaruh. Ketika tuntutan menutup biaya modal jabatan jauh lebih besar daripada pendapatan resmi, celah korupsi seperti penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga perizinan menjadi pilihan pragmatis yang rasional bagi sebagian penguasa daerah.

Inisiatif kolaboratif antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pemetaan 10 klaster wilayah patut diapresiasi sebagai langkah sistematis. Kendati demikian, edukasi modus korupsi dan pembinaan rutin saja tidak akan berdampak masif apabila akar masalahnya, yakni struktur biaya politik dibiarkan merusak dari dalam.

Guna mencegah “isi tas” terus memangsa integritas, dibutuhkan perbaikan mendasar secara sistemik dan institusional.

Pertama, reformasi pembiayaan politik. Negara perlu menata ulang regulasi dana kampanye dan menghadirkan skema pembiayaan partai politik yang lebih transparan dan memadai. Pengetatan audit dana kampanye secara independen wajib diberlakukan untuk menutup celah transaksi politik uang.

Kedua, mengoptimalkan digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pengawasan internal di daerah harus diperkuat melalui integrasi penuh e-government, mulai dari e-budgeting, e-procurement, hingga digitalisasi perizinan. Pengurangan interaksi tatap muka secara langsung terbukti efektif menyempitkan ruang negosiasi haram.

Ketiga, pemberatan sanksi dan efek jera. Penegakan hukum oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus konsisten, tidak hanya menyasar perampasan aset (asset recovery) untuk memiskinkan koruptor, tetapi juga mencabut hak politik pelaku agar tidak ada lagi peluang memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi.

Kita tidak boleh membiarkan penguatan integritas hanya menjadi ritual seremonial tahunan atau bahan diskusi di ruang rakor. Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses politik yang sehat. Hanya dengan membenahi sistem politik dan memperketat pengawasan digital secara efisien, integritas para pemimpin daerah dapat terjaga, dan godaan “isi tas” dapat dihentikan dari akarnya. TMU

Pos terkait