Pembangunan industri ekstraktif kerap menghadirkan paradoks di tengah megahnya narasi pertumbuhan ekonomi. Di satu sisi, investasi bernilai triliunan rupiah digadang-gadang sebagai penopang kemajuan nasional. Namun, di sisi lain, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan kerap terabaikan di balik kepulan asap pabrik pemurnian nikel.
Gugatan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menjadi pengingat keras bahwa kehadiran negara melalui kepemimpinan daerah tidak boleh absen ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan.
Gugatan tersebut dipicu oleh dugaan pembiaran atau omisi atas aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tailing oleh mitra PT QMB New Energy Materials di Bahodopi, Morowali. Pengelolaan limbah yang diduga berjalan tanpa persetujuan teknis sah dari instansi berwenang ini telah memicu tragedy berulang. Dua kali insiden longsor tailing yang menelan total lima korban jiwa serta merusak ekosistem pesisir menjadi bukti nyata betapa mahalnya harga yang harus dibayar akibat longgar pengawasan.
Pengabaian ini tidak sekadar memperlihatkan kelalaian administratif, tetapi juga menyentuh aspek substansial pertanggungjawaban publik. Sesuai amanat Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 wajib mengantongi izin teknis sebelum beroperasi. Ketika pengawasan tumpul dan sanksi tegas tak kunjung dijatuhkan, negara sejatinya sedang membiarkan potensi bahaya terus mengintai warganya.
Argumentasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menyebutkan bahwa kewenangan perizinan utama berada di tangan pemerintah pusat pasca-perubahan regulasi minerba, tidak sepenuhnya dapat menjadi perisai pembenar. Benar bahwa perizinan ditarik ke tingkat pusat, tetapi fungsi pengawasan ketaatan lingkungan di daerah tetap berada di pundak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah. Kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif lokal, tidak serta-merta lenyap hanya karena izin diterbitkan di Jakarta.
Langkah Jatam Sulteng yang menempuh jalur peradilan setelah notifikasi tertulis selama 60 hari tak direspons secara nyata patut diapresiasi dan didukung sebagai ikhtiar menjaga koridor hukum. Gugatan di PTUN Palu bukan semata upaya membekukan operasional pengelolaan tailing B3 hingga standar teknis dipenuhi, melainkan sebuah seruan moral untuk menegakkan keadilan lingkungan (environmental justice). Audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing menjadi langkah krusial yang tidak bisa ditunda lagi.
Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah saat insiden berulang terjadi menciptakan preseden buruk. Keistimewaan korporasi seolah menundukkan perlindungan jiwa manusia. Sikap siap menghadapi gugatan di PTUN yang disampaikan otoritas daerah memang menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum. Namun, publik tidak hanya membutuhkan kepatuhan formal di meja hijau, melainkan keberanian politik dan ketegasan nyata di lapangan.
Gubernur tidak boleh alpa ketika rakyatnya berduka dan lingkungannya rusak. Keselamatan warga dan kelestarian alam Morowali adalah hukum tertinggi yang wajib ditegakkan. Majelis Hakim PTUN Palu kini mengemban tanggung jawab besar untuk tidak hanya menguji legalitas tindakan pemerintah, tetapi juga mengembalikan marwah pengawasan lingkungan hidup demi keselamatan generasi mendatang. TMU







