BANGGAI, MERCUSUAR – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Warga (PPKM) Level 3, Polres Banggai terus menggelar operasi yustisi. Upaya ini guna mendorong kesadaran dan kedisiplinan warga terkait protokol kesehatan (Prokes)
Kali ini personel Polres Banggai kembali melaksanakan operasi yustisi di Pasar Sental Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sealsa (28/9/2021).
“Kegiatan ini dilakukan semata-mata agar warga selalu mematuhi prokes guna menekan laju penyebaran Covid-19,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai, Iptu Haryadi SH.
Menurutnya, pasar termasuk kategori tempat yang rentan terjadinya penularan Covid-19. Karena itu, razia prokes dilakukan untuk mendisiplinkan para pedagang dan pembeli yang berkunjung ke pasar.
“Operasi di pasar hari ini, masih ditemukan warga yang mengabaikan prokes dengan tidak pakai masker,” terang Iptu Haryadi.
“Mereka yang melanggar kemudian diberikan teguran dan edukasi serta pemahaman tentang pentingnya menerapkan prokes ketika berada di luar rumah agar terhindar dari virus corona,”pungkasnya. IKI/*