Polres Banggai- Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran

Laata

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai mengimbau agar warga tidak mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Imbauan itu menindaklanjuti keputusan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata SH mengatakan pihaknya berupaya meyakinkan para agen travel maupun sopir angkutan umum bahwa larangan tersebut demi keselamatan bersama.

Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas soal larangan mudik Lebaran tersebut.

“Nantinya kami akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemkab tanggal 6 Mei 2021 mendatang, guna menindaklanjuti terkait mudik jelang Lebaran” katanya, Kamis (15/4/2021).

Pada H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah, kata Kabag Ops, Polres Banggai berencana menyurati seluruh agen perjalanan yang ada di wilayah hukum Polres Banggai. “Dalam surat itu kami mengimbau agar tidak ada lagi pemberangkatan atau mudik Lebaran.Imbauan larangan mudik ini juga nanti disebarkan melalui media sosial, media cetak dan elektronik,” pungkasnya. PAR/*

Pos terkait