Satresnarkoba Polres Bangga – Tangkap Pemilik 656 Gram Sabu Asal Sinjai Utara

FOTO POLRES BANGGAI NARKOBA

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap pria berinisial AB alias A (51) warga Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di kompleks BTN Kelurahan Hanga-Hanga Permai, kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 03.30 Wita.

Barang bukti (Babuk) ditemukan berupa sabusabu sebanyak 86 paket kecil siap edar dan satu paket berukuran besar, dengan berat 656 gram.

“Berat sabu ini mencapai 656 gram atau setengah kilogram (kg) lebih,” kata Kasat Narkoba, Iptu Makmur, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, turut disita babuk lainnya, berupa sebuah Hp milik terduga, alat pres plastik dan timbangan digital. “Barang bukti sabu dikemas di dalam koper, lalu ditanam di belakang rumah AB,” sebut Kasat.

Hasil pengembangan oleh petugas dari AB, lanjut dia, diketahui bahwa sabusabu tersebut diduga milik anak kandung AB berinisial WN (25) yang merupakan bandar narkotika, serta saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Klas II B Luwuk.

“WN ditangkap atas penyalahgunaan narkotika oleh BNN Provinsi Sulteng,” katanya.

Saat ini AB bersama babuk sabusabu seberat 656 gram diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. PAR/*

Pos terkait