LUWUK, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah salah satu kios
yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin penjualan di wilayah Kota Luwuk, Rabu (18/5/2022).
Penggerebekan ini dilakukan setelah Satuan yang dinahkodai Kasat, AKP Jimyarto Anasim, ini
mendapat laporan informasi dari masyarakat saat melakukan patroli rutin.
“Kios yang digerebek ini terletak di kompleks Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk milik seorang IRT
bernisial RN (34),”kata AKP Jimyarto di ruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).
Hasil pengeledahan tersebut lanjutnya,petugas berhasil menyita sejumlah botol miras jenis bir bintang
dan bir Guinness ukuran jumbo tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak empat botol dan sudah diamankan di Mako Satuan Sabhara,”
jelasnya.
Petugas kemudian memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak lagi menjual miras tanpa
izin.Apabila ditemukan kembali maka akan ditindak tegas dengan proses hukum. */PAR