Kemenkum Sulteng Usulkan Pusat Rehabilitasi Narkoba Diperbanyak

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 secara virtual dari Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

TONDO, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengusulkan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan usai mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 secara virtual dari Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait.

Rakhmat menilai tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah perlu direspons tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Selain penguatan penindakan, Sulawesi Tengah membutuhkan pusat-pusat rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah agar akses masyarakat terhadap layanan pemulihan semakin mudah. Rehabilitasi merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung BNNP Sulawesi Tengah dalam memperkuat regulasi dan kebijakan hukum yang mendukung pengembangan layanan rehabilitasi.

Menurut Rakhmat, implementasi KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP juga membuka ruang bagi pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan melalui mekanisme restorative justice, sehingga penanganan penyalahguna narkotika dapat dilakukan secara lebih proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada puncak peringatan HANI 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara sepanjang Januari hingga Juli 2026 dengan total mencapai 3,37 ton.

Rakhmat menilai besarnya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan ancaman narkotika masih sangat serius. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah memperkuat kolaborasi melalui edukasi, penguatan regulasi, penegakan hukum yang terintegrasi, serta perluasan layanan rehabilitasi guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. */JEF

Pos terkait