BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah mengajukan usulan pemberian remisi umum kepada Menteri Hukum dan HAM RI, bagi 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulteng.
Usulan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI) tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana, selama menjalani masa pidana.
“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Dari 2.379 remisi yang diusulkan, sebanyak 2.366 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, 7 orang RU II dan langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus dan Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I kepada 6 orang Anak Binaan Pemasyarakatan. Adapun rinciannya, Lapas Palu 602 orang, Lapas Luwuk 213 orang, Lapas Ampana 177 orang, Lapas Tolitoli 206 orang, Lapas Kolonodale 161 orang, Lapas Leok = 116 orang, Lapas Parigi 205 orang, Lapas Perempuan Palu 130 orang, LPKA Palu 10 orang, Rutan Palu 143 orang, Rutan Donggala 276 orang, serta Rutan Poso 140 orang.
Hermansyah menambahkan, proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya,” tutupnya. */JEF