PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan JPU dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo dan mantan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Nurjanah Sahala, belum jelas.
Pasalnya, pembacaan tuntutan JPU yang pada Rabu (11/7/2018) lalu dijadwalkan Rabu 18 Juli 2018 harus ditunda tanpa waktu yang jelas, akibat JPU tidak hadir, Rabu (18/7/2018).
Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800, rinciannya terdakwa Aslam menikmati Rp72.496.100 sedangkan Nurjanah Sahala Rp100.617.700.
“Iya (jadwalnya pembacaan tuntutan JPU), tapi hingga saat ini belum ada informasi (jadi atau tunda). Mungkin tuntutan belum siap,” tutur Panitera Pengganti yang ditemui Media ini, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 15.30 Wita.
Demikian Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH mengatakan belum menerima laporan soal sidang tersebut.
“Belum ada laporan. Tapi fakta yang kalian lihat demikian (belum sidang),” tuturnya menjawab pertanyaan Media ini, sekira pukul 16.30 Wita.
Diketahui, dalam kasus itu kedua terdakwa dalam berkasd terpisah didakwa JPU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentrangt Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK