Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadir, Paripurna Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2023 Ditunda

DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna ke-V masa persidangan cawu I tahun 2024, Kamis (18/4/2024). FOTO: RESTI ANANDA/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna ke-V masa persidangan cawu I tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan pansus sekaligus pengambilan keputusan, dalam rangka persetujuan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Wali Kota Palu tahun 2023, Kamis (18/4/2024), di ruang utama kantor DPRD Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin, selaku pimpinan rapat mengatakan, setiap tahunnya, DPRD melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah, yang berisi informasi terkait keberhasilan dan progres pemerintahan, menurut aturan perencanaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan aturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kota Palu, terkait pembahasan dokumen LKPJ Wali Kota Palu tahun 2023, dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada 27 Maret 2024, melalui mekanisme rapat paripurna.

Forum paripurna memberikan amanat kepada Pansus untuk menugaskan dalam pembahasan dokumen LKPJ, selama 8 hari kerja, dimulai dari 20 Maret hingga 17 April 2024.

Ketua Pansus, Joppie Alvi Kekung menyatakan, Pansus belum dapat menyelesaikan tugas seperti yang diamanatkan oleh Banmus. Sehingga pada kesempatan ini, pihaknya belum bisa membacakan laporannya. Panitia Khusus meminta perpanjangan waktu, sebab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu, belum bisa memberikan klarifikasi kepada Pansus.

Pada pembahasan kemarin, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili oleh Kepala Bidang, di mana tidak bisa memberikan keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus, terkait belanja OPD.

“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir, sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” tandasnya.

Lanjut Joppie,  sebelumnya pada pembahasan APBD,  telah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Palu terkait dana aspirasi, namun tidak direalisasikan. Sementara, DPRD sejajar dengan eksekutif.

“Jadi waktu pembahasan APBD, sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dan paripurna, untuk pengesahan APBD, tapi ternyata tidak terealisasi. DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Itu adalah tugas kita. Karena waktu kita dilantik, kita bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi. Lucunya lagi, terdapat dua jawaban kontroversi terkait dana aspirasi. Pihak Bappeda menyatakan bahwa ada anggarannya. Namun saat dikonfirmasi dinas terkait, mereka menjawab tidak ada anggaran. Jadi kami bingung, mana yang benar, sehingga hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido akan mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus, untuk mengetahui permasalahannya.

“Bappeda dan Badan Keuangan wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus, karena mereka yangengetahui semua permasalahan yang ada di OPD. Insya Allah saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, pimpinan rapat akhirnya memberikan perpanjangan waktu selama 2 hari kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya dalam paripurna pada hari Senin depan.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido, Ketua DPRD Palu, Armin, Wakil Ketua I, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, anggota DPRD Kota Palu dan OPD terkait Pemerintah Kota Palu. RES

Pos terkait