Terlibat Narkoba, Dua Perempuan Ditangkap di Tatanga

FOTO: Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap dua perempuan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Palu, Senin (20/4/2026). FOTO: DOK SATRESNARKOBA POLRESTA PALU

TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap dua perempuan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Palu, Senin (20/4/2026). 

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI) Nomor: R/35/IV/2026, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial IL (44) dan RO (24).

Keduanya diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026) membenarkan penangkapan itu.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika. 

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. IKI

Pos terkait