PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Umar alias Kuma (26), Indra (27) dan Dhita Andira alias Dhita (24) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 20 tahun penjara, Senin (3/9/2018).
Umar, Indra, dan Dhita Andira merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen. Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 23.00 Wita.
“Mengadili, terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP, dalam dakwaan alternatif kesatu,” tegas Majelis Hakim diketuai Hj Aisa H Mahmud SH MH dengan anggota Elfin Adrian SH MH dan Andri N Partogi SH MH.
Barang bukti (Babuk), lanjut Majelis Hakim, berupa empat unit handphone (Hp) masing-masing dua unit Hp merek Samsung, satu Hp Nokia dan Hp merek Oppo, satu buah batu permata warna hitam sisa peleburan cincin emas serta kalung emas, dikembalikan kepada keluarga korban Yeyen.
Babuk berupa baju kaos warna merah yang ada bercak darah, satu celana pendek, satu bra, satu tali tas besar warna hitam, satu tali tas warna hitam, serta satu tali kain warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara babuk satu unit mobil Avanza nomor Polisi DN 743 AQ dikembalikan kepada yang berhak Moh Aldi Angriyawan.
Pada amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan putusan pidana.
Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. Kemudian, perbuatan para terdakwa menimbulkan duka mendalam pada keluarga korban, serta para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan. Sementara hal meringankan, diantaranyayaitu pera terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta berjanji tidak mengulanginya. Para terdakwa belum pernah dihukum, serta masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari.
Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Rahmi SH langsung menyatakan menerima usai berkonsultasi dengan terdakwa Indra. Namun Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari, karena terdakwa Umar dan Dhita Andira tidak mengatakan sikap. “Pikir-pikir yah, sama dengan JPU,” tutup Hj Aisa.
Diketahui, Senin (13/8/2018), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP,” tegas JPU Junaidy SH di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
KELUARGA KORBAN TAK TERIMA
Hukuman masing-masing 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Umar, Indra dan Dhita Andira tidak memuaskan keluarga korban.
“Keluarga tidak terima putusan 20 tahun penjara (hukuman), karena keluarga telah sepakat minimal seumur hidup,” tandas adik korban Adi Suriadi pada wartawan usai putusan ketiga terdakwa di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Kematian korban, sambungnya, sadis dan tragis. “Jadi minimal seumur hidup (hukuman). Karena kalau 20 tahun penjara, paling setengah saja yang mereka jalani,” singkat Adi. AGK/AND