PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman denda pada 882 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang, Jumat (25/5/2018).
Ratusan pengendara motor maupun mobil itu ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pelanggar lalu lintas yang ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 260 yang semuanya pengendara motor. Sementara ditilang oleh Satlantas Polres Palu berjumlah 622 pengendara, terdiri dari 20 pengendara mobil serta motor 602 pengendara.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 25 Mei 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Papan pengumuman itu mencantumkan bahwa hakim yang menangani para pelanggar lalu lintas yang ditilang dua orang. Untuk pengendara yang ditilang Ditlantas Hakim Tunggalnya Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti H Festi Deby BN Piether SH, sedangkan Satlantas oleh Ernawati Anwar SH MH didampingi Abdullah Junaedi SH.
Denda yang harus dibayar pengendara bermotor jumlahnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp124 ribu ditambah biaya perkara Rp1.000. Apabila pelanggar lalu lintas tidak dapat membayar denda, maka subsider tiga hari kurungan.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 289 Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (1) dan (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK