Cabuli Bocah, Pria 46 Tahun Ditahan

BANGGAI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Banggai menahan seorang pria berinisial BP (46), Senin (27/4/2026). Ia ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja menyebut kasus tersebut ditangani secara serius karena melibatkan korban anak.

“BP telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” ujar Fendik.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa terjadi pada Selasa (14/4/2026) saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di indekos tersangka. Saat korban sedang sendiri memunculkan niat tersangka untuk melakukan pencabulan.

Saat ini, Unit PPA Polres Banggai masih melakukan penyidikan lebih lanjut, guna menuntaskan perkara serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Fendik. TOP

Pos terkait