Polisi Ringkus Pelajar Pengedar Sabu-sabu 

Sabu-sabu-af4c6ff5
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan terduga MF di  Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kamis (24/3/2022). FOTO: Dok. Satresnarkoba Palu

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Seorang pelajar berinisial MF (19) di Palu dibekuk petugas Polres Palu karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di di Kecamatan Tatanga, Kamis (24/3/2022). Petugas mendapati sabu-sabu seberat 291,38 gram dari tangan MF.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, MF ditangkap sekira pukul 15.30 wita di Jalan Lekatu. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu, sudah dikemas dalam lima paket besar, dua paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua  buah timbangan digital, dua  plastik klip kosong, enam  lembar plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu , dua buah sendok terbuat dari potongan pipet, tiga  sendok makan, satu unit brankas kecil warna, dompet berisi uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit telepon genggam. 

Kapolres menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba mendapat informasi kalau MF sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. MF juga diduga mengedarkan sabu-sabu disekitar wilayah Tatanga. “Setelah petugas mendapati lokasi atau tempat tinggal MF, petugas langsung melakukan penindakan. Saat ini terduga sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Palu,”ungkap Kapolres. IKI

Pos terkait