BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Seorang pelajar berinisial MF (19) di Palu dibekuk petugas Polres Palu karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di di Kecamatan Tatanga, Kamis (24/3/2022). Petugas mendapati sabu-sabu seberat 291,38 gram dari tangan MF.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, MF ditangkap sekira pukul 15.30 wita di Jalan Lekatu. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu, sudah dikemas dalam lima paket besar, dua paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah timbangan digital, dua plastik klip kosong, enam lembar plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu , dua buah sendok terbuat dari potongan pipet, tiga sendok makan, satu unit brankas kecil warna, dompet berisi uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit telepon genggam.
Kapolres menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba mendapat informasi kalau MF sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. MF juga diduga mengedarkan sabu-sabu disekitar wilayah Tatanga. “Setelah petugas mendapati lokasi atau tempat tinggal MF, petugas langsung melakukan penindakan. Saat ini terduga sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Palu,”ungkap Kapolres. IKI