MORUT, MERCUSUAR – Kasus sengketa tanah lokasi pembangunan pabrik (smelter) nikel PT Gunbunster Nikel Industry (GNI) yang beroprasi di Desa Bunta, Tanauge dan Desa Bungintimbe di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), hingga kini belum juga usai.
Walaupun persoalan dugaan penyerobotan tanah adat milik masyarakat keturunan Raja Suku Mori itu belum selesai, PT GNI terus melakukan pembangunan smelter di lokasi yang diperkirakan seluas 600 hektare.
Akibat sikap PT GNI itu, salah satu ahli waris kawasan tanah adat itu, Mahjur Donda bersama rombongan keluarganya mendatangi lokasi pembangunan smelter tersebut, dengan rniat menutup segala akses dan aktifitas pembangunan pabrik itu, Sabtu (19/9/2020).
Alasannya, kasus sengketa tanah adat masyarakat dengan pihak perusahaan itu belum selesai, hingga mereka tidak membolehkan perusahaan melanjutkan aktifitas sebelum perusahaan melaksanakan kewajibannnya mengganti kerugian yang dialami mereka.
“Dalam surat wasiat yang kami kantongi bahwa jelas ini merupakan tanah adat yang diwariskan kepada kami, salah satunya lokasi Pu’umbana. Tidak akan ada nama lokasi Pu’umbana kalau sebelumnya tidak diolah nenek moyang kami,” tandas Mahjur DOnda.
Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad yang berada di lokasi berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui mediasi terhadap kedua belah pihak, hingga disepakati persoalan tersebut akan diselesikan secara baik-baik di Kantor Bupati.
“Makanya kita semua datang disini, saya selaku kepala daerah datang untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat kepada kami. Datang kesini tentunya ingin mengetahui secara langsung mana sebenarnya lokasi yang diklaim masyarakat,” jelas Bupati pada saat mediasi yang nyaris ricuh antara pihak penggugat dan perwakilan perusahaan itu.
Akhirnya disepakati persoalan klaim tanah adat tersebut akan dilanjutkan penyelesaiannya di Kantor Bupati, yang dihadiri kedua bela pihak pada Rabu (23/9/2020) mendatang. “Kita akan mencari solusi terbaik,” kata Bupati.
KLAIM WARGA DINILAI TIDAK BERDASAR
Sementara itu, advokat PT SEI sebagai pemilik lokasi smelter PT GNI, Mardiman Sane menilai klaim lokasi pabrik tersebut tidak berdasar.
Sebab pihaknya membangun pabrik nikel diatas tanah negara yang sudah mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. “Mana suratnya (kepemilikan), kalau memang mengantongi surat tanah silakan tempuh jalur hukum, selesaikan secara aturan,” tukasnya. VAN