SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026. Hal itu, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dengan DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Demikian disampaikan Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat rapat paripurna ke delapan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021, dalam rangka pengambilan keputusan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJMD tahun 2021-2026, di Gedung Dekab Sigi sementara, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya ranperda ini, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk pembangunan Kabupaten Sigi lima tahun ke depan, dalam mewujudkan visi misi kepala daerah, di mana tentunya akan sangat banyak tantangan dan peluang yang akan dihadapi bersama.
Kata wabup, adapun saran dan masukan, baik dari Pemkab Sigi dan Dekab Sigi, terhadap peraturan daerah (perda) ini dalam proses pembahasan, serta masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim Pansus I, di beberapa kabupaten di Sulteng, telah diakomodir dan disesuikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disetujuinya ranperda tersebut, dapat menjadi payung hukum dan landasan hukum yang jelas bagi Pemkab Sigi, dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
“Selanjutnya setelah pengambilan keputusan atas persetujuan ranperda ini, adalah permintaan evaluasi ke Gubernur Sulteng, mengenai muatan dan substansi dari Perda RPJMD,” ujarnya. AJI