PALU, MERCUSUAR – Pengelolaan Tambang Galian C yang terdapat di kawasan Buluri Kota Palu hingga Loli Kabupaten Donggala, dinilai cenderung mengabaikan aspek pencemaran lingkungan. Padahal, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah, jelas mengatur bahwa dalam pengelolaan tambang tidak boleh terjadi pencemaran lingkungan.
Hal itu ditegaskan Akademisi Universitas Tadulako (Untad) dan Pengamat Kebijakan Publik Sulteng, Prof. Dr. H. Slamet Riadi Cante melalui keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (11/5/2025).
Olehnya itu, Slamet mengapresiasi Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid yang memutuskan untuk menutup dua perusahaan tambang Galian C di kawasan itu.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Gubernur, berani menutup perusahaan tambang yang terindikasi merusak lingkungan dan menyalahi izin pertambangan,” ujar Slamet.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa pengelola tambang yang ditutup sudah berkali-kali diberi peringatan untuk menjaga lingkungan sekitarnya, termasuk membuat jalan yang berkonstruksi beton terhadap jalur yang dilalui untuk mengangkut material galian C.
Namun, komitmen tersebut, urai Prof Slamet yang juga Pengurus pusat Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA), hanya diabaikan oleh perusahaan. Maka itulah, Gubernur Sulteng mengambil langkah tegas.
“Pemerintah memang sudah seharusnya tegas dan lebih selektif dalam mengeluarkan IUP. Kemudian memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak taat asas,” tegas Slamet.
Menurut Slamet, idealnya perusahaan-perusahaan tambang tidak terlalu mementingkan keuntungan, namun mengabaikan kondisi lingkungan. Termasuk jangan sampai mengabaikan keberadaan warga yang bermukim di sekitar tambang galian C tersebut.
“Banjir yang sering terjadi dan kita saksikan bersama, ketika hujan di sekitar tambang galian C itu, menjadi bukti kuat bahwa itu dampak dari pengelolaan tambang yang tidak peduli dengan lingkungan,” tuturnya.
Untuk itu, Slamet berharap agar pengusaha tambang untuk peduli dan bahkan mementingkan aspek lingkungan, sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Jangan diabaikan soal lingkungan ini hanya karena ingin memperoleh keuntungan besar,” pungkasnya. */IEA