Di tengah bentangan 217.991,18 hektar hutan hujan tropis Sulawesi Tengah, kabar ditebangnya satu pohon di kawasan Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, mungkin terdengar seperti statistik kecil. Namun, dalam ilmu ekologi dan tata kelola konservasi, tak ada istilah kerugian minor. Satu pohon yang rubah di jantung Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) adalah sinyal alaram bagi daya dukung lingkungan Sulawesi Tengah—wilayah yang menopang 1,2 persen daratan Pulau Sulawesi.
Langkah cepat Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dalam mengamankan barang bukti kayu pembalakan liar dan melakukan groundcheck patut diapresiasi. Respons cekatan yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III BBTNLL, Irham Rangga Sasmita, menunjukkan hadirnya komitmen negara di garis depan perlindungan alam. Sikap sigap ini mencegah praktik merusak tersebut bergulir menjadi kebiasaan pembiaran yang berujung pada kehutanan yang gundul.
Meski demikian, apresiasi terhadap penegakan hukum harus dibarengi dengan kewaspadaan kritis. Pembalakan liar jarang sekali berdiri tunggal. Pengalaman di berbagai kawasan konservasi tanah air mengajarkan bahwa penebangan satu pohon sering kali merupakan tes ombak dari jaringan pembalak untuk menguji ketebalan benteng pengawasan petugas. Jika pengawasan melonggar, celah kecil itu akan dengan cepat meluas menjadi kehancuran yang masif.
TNLL bukan sekadar deretan pohon, melainkan paru-paru ekologis, penyimpan cadangan air, serta benteng keanekaragaman hayati yang mencakup wilayah Kabupaten Sigi dan Poso. Merawatnya tidak cukup hanya mengandalkan patroli represif pasca-kejadian. Rencana BBTNLL untuk memperketat sosialisasi, memasang papan informasi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat merupakan fondasi pencegahan yang sangat tepat.
Namun, penanganan akar masalah memerlukan pendekatan yang lebih transformatif.
Pertama, sinergi ekonomi berbasis konservasi. Masyarakat di desa penyangga seperti Sintuwu harus ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek pengawasan. Penguatan program Perhutanan Sosial atau skema Kemitraan Konservasi perlu didorong agar warga sekitar memiliki akses ekonomi legal yang ramah lingkungan, misalnya melalui pengembangan ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, atau pertanian berkelanjutan. Ketika perut warga sejahtera, mereka akan menjadi benteng pertama yang melindungi hutan dari penjarah luar.
Kedua, integrasi teknologi pengawasan. Luasnya kawasan TNLL menuntut modernisasi alat pemantauan. Penggunaan drone pemantau berkala serta pemanfaatan pemetaan satelit berbasis resolusi tinggi (real-time) dapat menutupi keterbatasan jumlah personel di lapangan.
Ketiga, penegakan hukum berkelanjutan. Proses pendalaman kasus yang sedang berjalan harus dilakukan secara transparan hingga menemukan aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas penebangan tersebut, bukan berhenti pada pekerja lapangan belaka.
Menjaga Lore Lindu adalah pekerjaan menjaga peradaban masa depan Sulawesi Tengah. Langkah awal yang sigap dari pengelola taman nasional harus didukung penuh oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan warga sekitar. Hutan ini hanya akan terus bernapas jika kita semua sepakat untuk menjaga setiap lembar daun dan batang pohonnya dari ketamakan yang merusak. TMU







