BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menyosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor: Makl/04/Xll/2020 tertanggal 23 Desember 2020 kepada pemilik hotel, kafe dan tempat hiburan di kota Salakan maupun di Kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), agar warga mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolres Bangkep, AKBP Reja A Simajuntak SH SIK MH mengatakan pembagian selebaran Maklumat Kapolri pada warga baik di perkantoran, pasar serta tempat keramaian sebagai bentuk imbauan serta sosisalisasi isi maklumat.
Selain itu, pihaknya juga menempelkan Maklumat Kapolri tersebut di dinding bangunan agar mudah dibaca orang yang melintas.
Kapolres mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada warga agar jangan ada kerumunan di malam pergantian tahun 2021.
“Pemilik kafe-kafe pun sudah kami sampaikan dibatasi bukanya hanya sampai jam 21.00 Wita, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres, Rabu (30/12/2020). PAR/*