Resiliensi Kelompok Minoritas Ragam Gender di Palu

ILUSTRASI

Dwi mengakui bahwa di masyarakat religius seperti Kota Palu, masih terdapat kecenderungan memandang keberagaman identitas gender sebagai perilaku yang menyimpang. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar seseorang.

“Kita boleh saja tidak menyukai perilaku tertentu, tetapi ketika berbicara tentang hak asasi manusia, yang kita lihat adalah manusianya. Bagaimanapun, mereka tetap manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil,” kata Dwi saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).

Ia mengakui bahwa kelompok minoritas gender di Kota Palu masih menghadapi stigma dan diskriminasi sosial. Namun, menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun identitasnya. Kebencian terhadap minoritas gender tidak dapat dijadikan legitimasi untuk berlaku tidak adil. Negara telah menjamin setiap warga memperoleh hak yang sama, termasuk layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rasa aman, tanpa membedakan identitas maupun latar belakangnya.

Dwi menilai, resistensi masyarakat terhadap kelompok minoritas gender tidak dapat dilepaskan dari kuatnya nilai agama dan norma sosial yang berkembang, khususnya di kota Palu. Dalam pandangan sebagian masyarakat, keberadaan kelompok minoritas gender kerap dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap perubahan nilai moral dan dampak sosial yang lebih luas.

“Masyarakat memiliki kekhawatiran, terutama terkait generasi muda dan perubahan nilai- nilai yang selama ini diyakini. Kekhawatiran itu merupakan realitas sosial yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekhawatiran sosial tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi atau pengucilan. Menurutnya, prinsip dasar hak asasi manusia menempatkan setiap orang berhak memperoleh rasa aman, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlakuan yang setara.

“Kita tidak boleh sampai pada posisi menjauhi atau memarginalkan mereka. Karena ketika seseorang dijauhi, justru ruang untuk melakukan pendekatan dan edukasi menjadi semakin sempit,” ujarnya.

Menurut Dwi, pendekatan represif maupun kekerasan verbal bukanlah solusi dalam menghadapi persoalan kelompok minoritas gender. Sebaliknya, pendekatan berbasis keluarga, lingkungan terdekat, organisasi masyarakat, dan tokoh agama dinilai lebih efektif untuk membangun dialog dan pemahaman.

“Stigma dan kekerasan verbal hanya akan membuat orang semakin tertutup,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai faktor dapat memengaruhi identitas maupun ekspresi gender seseorang, sehingga menurutnya persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara hitam-putih atau digeneralisasi.

“Kita tidak bisa serta-merta mengeneralisasi penyebabnya. Ada banyak faktor yang perlu dipahami secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Dwi juga mengingatkan bahwa minimnya ruang dialog dan edukasi dapat memicu gesekan sosial di masyarakat. Stigma dan penolakan yang terus berlanjut, menurutnya, berpotensi menciptakan konflik antarkelompok maupun marginalisasi yang semakin dalam. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena di satu sisi terdapat kelompok yang merasa tidak diterima, sementara di sisi lain masyarakat juga memiliki kekhawatiran terhadap keberadaan kelompok minoritas gender.

Karena itu, ia menilai pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama perlu terlibat dalam upaya edukasi publik mengenai penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan agama yang hidup di masyarakat. Di lingkungan perguruan tinggi, Dwi mengatakan upaya membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi perlu terus diperkuat.

Menurutnya, kampus memiliki peran penting dalam menanamkan nilai toleransi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan.

“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang. Kita tidak boleh membenarkan kekerasan, intoleransi, maupun diskriminasi terhadap siapa pun,” katanya.

lgbt
Dwi Pratiwi Lestari

Dwi mengingatkan bahwa kampus harus menjadi ruang pembinaan dan edukasi, bukan sekadar memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan terkait identitas gender, orientasi seksual, maupun perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma kampus tanpa melalui proses pendidikan yang memadai.

“Janganlah karena kita tidak suka, sampai kita berlaku tidak adil,” tegasnya.

Menurut Dwi, apabila institusi pendidikan memilih menjauh dan enggan memberikan edukasi, kondisi tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Kampus seharusnya menjadi ruang yang toleran serta mampu menangani persoalan kekerasan seksual maupun intoleransi secara bijaksana.

Dwi menegaskan bahwa nilai-nilai agama dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan melalui pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, kehidupan yang sehat, dan penguatan hubungan kekeluargaan.

“Pada dasarnya, agama menghormati sesama manusia,” pungkasnya.

Dwi juga mengingatkan bahwa pengucilan terhadap kelompok marginal berpotensi menimbulkan benturan sosial yang lebih luas. Gesekan tidak hanya dapat terjadi pada tingkat individu, tetapi juga meluas hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia menilai sikap menjauhi kelompok tertentu tanpa disertai edukasi justru dapat memperbesar ketidakadilan dan memicu ketidakstabilan sosial. 

Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap kelompok yang dianggap berbeda perlu dikelola melalui pendekatan yang manusiawi, agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun kekerasan. Selain itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pengucilan atau kekerasan verbal dinilai tidak akan mampu membangun komunikasi maupun mendorong perubahan. Sebaliknya, kondisi tersebut justru membuat kelompok marginal semakin terisolasi dan mempersempit ruang dialog. Karena itu, Dwi menekankan pentingnya pendekatan yang menempatkan manusia sebagai manusia melalui pemenuhan hak atas kesehatan, rasa aman, serta pelibatan keluarga, komunitas, dan otoritas keagamaan dalam membangun edukasi yang lebih inklusif.

Bagi Dwi, mempertemukan perspektif agama dan hak asasi manusia bukanlah hal yang mustahil. Namun, khusus dalam isu minoritas gender dan seksual, dibutuhkan proses panjang, dialog, serta pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Agama mengajarkan penghormatan terhadap manusia, sementara hak asasi manusia juga berbicara tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Tantangannya adalah bagaimana kedua perspektif ini bisa berjalan bersama dalam konteks masyarakat kita,”  ujarnya.

Penyelesaian ketegangan antara kekhawatiran sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Kota Palu kini menuntut kedewasaan dalam berdialog. Dwi Pratiwi Lestari, akademisi dari UNISA Palu, menekankan bahwa ujian sesungguhnya bagi masyarakat religius adalah kemampuan untuk tidak membiarkan ketidaksukaan berubah menjadi ketidakadilan. Baginya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak dasar setiap warga negara, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rasa aman tanpa memandang latar belakang atau identitas mereka.

Ia menilai pendekatan represif, pengucilan, maupun kekerasan verbal bukan solusi, melainkan bumerang yang justru akan menutup ruang dialog dan memicu konflik sosial yang lebih luas. Sebaliknya, institusi pendidikan seperti kampus dan lingkungan keluarga harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pembinaan yang inklusif dan edukatif, bukan sekadar memberikan sanksi moral tanpa proses pendidikan yang memadai.

Di tengah berbagai seruan penolakan LGBTQ dan persekusi, Yojo dan transpuan lainnya berharap bisa menjalani kehidupan dengan aman, terbebas dari kekerasan, dan memperoleh hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Kini, dia memilih tinggal di kampung halamannya di Kabupaten Parigi Moutong sembari menunggu situasi lebih aman.

“Saya hanya ingin kembali bekerja dan melanjutkan sekolah,” tutur Yojo. ***

Tulisan ini merupakan bagian dari kolaborasi liputan jurnalisme ramah gender dan seksualitas antara Mercusuar dengan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita.

Pos terkait