Menurutnya, masyarakat Palu dibangun atas dasar spirit gotong royong dan kekeluargaan yang mengedepankan nilai-nilai agama dan adat. Tampak sekali bagaimana masyarakat berupaya bangkit dari puing-puing kehancuran, dan hal itu hanya bisa dicapai dengan saling tolong menolong. Kemanusiaan akan memeluk setiap anggota masyarakat, apalagi yang sama-sama dihantam bencana.
Dwi menegaskan bahwa masyarakat Kota Palu itu bernuansa religius dan bersendikan adat istiadat, sehingga wajar apabila terdapat kecenderungan memandang keberagaman identitas gender sebagai perilaku yang menyimpang. Apa yang menjadi concern masyarakat, apa yang menjadi kekuatiran masyarakat Palu dan sekitarnya itu adalah sesuatu yang valid dan patut direnungkan dengan sungguh-sungguh.
Dalam konteks ini, Dwi menegaskan bahwa pemikiran tokoh-tokoh masyarakat dan institusi institusi keagamaan seperti MUI menyangkut perilaku yang dianggap menyimpang dari kelompok LBGT itu memiliki bobot besar yang harus menjadi perhatian setiap orang. Tentu dalam hal ini, adanya perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar seseorang.
“Kita boleh saja tidak menyukai perilaku tertentu, tetapi ketika berbicara tentang hak asasi manusia, yang kita lihat adalah manusianya. Bagaimanapun, mereka tetap manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil,” kata Dwi saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).
Ia mengakui bahwa kelompok minoritas gender di Kota Palu masih menghadapi stigma dan diskriminasi sosial. Untuk itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun identitasnya. Rasa tidak suka terhadap minoritas gender itu, sesuatu yang sekali lagi bersifat valid dan memiliki argumentasi yang solid, tentunya bukan ajakan untuk membenci atau sebuah legitimasi untuk berlaku tidak adil. Apalagi, negara menjamin setiap warga memperoleh hak yang sama, termasuk layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rasa aman, tanpa membedakan identitas maupun latar belakangnya.
Dwi menilai, resistensi masyarakat terhadap kelompok minoritas gender tidak dapat dilepaskan dari kuatnya nilai agama dan norma sosial yang berkembang, khususnya di kota Palu. Dia melihatnya sebagai hal yang positif, karena berkaitan langsung dengan penguatan sendi sendi masyarakat itu sendirian. Dalam pandangan sebagian masyarakat, keberadaan kelompok minoritas gender kerap dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap perubahan nilai moral dan dampak sosial yang lebih luas.
“Masyarakat memiliki kekhawatiran, terutama terkait generasi muda dan perubahan nilai- nilai yang selama ini diyakini. Kekhawatiran itu merupakan realitas sosial yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekhawatiran sosial tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi atau pengucilan. Menurutnya, prinsip dasar hak asasi manusia menempatkan setiap orang berhak memperoleh rasa aman, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlakuan yang setara.
“Kita tidak boleh sampai pada posisi menjauhi atau memarginalkan mereka. Karena ketika seseorang dijauhi, justru ruang untuk melakukan pendekatan dan edukasi menjadi semakin sempit,” ujarnya.
Menurut Dwi, sebagai masyarakat religius, pendekatan represif maupun kekerasan verbal tentunya bukan solusi dalam menghadapi persoalan kelompok minoritas gender. Ada banyak jalan dan modal sosial dalam masyarakat Palu yang bisa didayagunakan, khususnya pendekatan berbasis keluarga, lingkungan terdekat, organisasi masyarakat, dan tokoh agama yang dinilai lebih efektif untuk membangun dialog dan pemahaman. “Stigma dan kekerasan verbal hanya akan membuat orang semakin tertutup,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai faktor dapat memengaruhi identitas maupun ekspresi gender seseorang, sehingga menurutnya persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara hitam-putih atau digeneralisasi.
“Kita tidak bisa serta-merta mengeneralisasi penyebabnya. Ada banyak faktor yang perlu dipahami secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa minimnya ruang dialog dan edukasi dapat memicu gesekan sosial di masyarakat. Stigma dan penolakan yang terus berlanjut, menurutnya, berpotensi menciptakan konflik antarkelompok maupun marginalisasi yang semakin dalam. Dwi menilai minimnya ruang dialog dan edukasi berpotensi memicu benturan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena di satu sisi terdapat kelompok yang merasa tidak diterima, sementara di sisi lain masyarakat juga memiliki kekhawatiran terhadap keberadaan kelompok minoritas gender.
Karena itu, ia menilai pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama perlu terlibat dalam upaya edukasi publik mengenai penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan agama yang hidup di masyarakat. Di lingkungan perguruan tinggi, Dwi mengatakan upaya membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi perlu terus diperkuat.
Menurutnya, kampus memiliki peran penting dalam menanamkan nilai toleransi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang. Kita tidak boleh membenarkan kekerasan, intoleransi, maupun diskriminasi terhadap siapa pun,” katanya.

Dwi mengingatkan bahwa kampus harus menjadi ruang pembinaan dan edukasi, bukan sekadar memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan terkait identitas gender, orientasi seksual, maupun perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma kampus tanpa melalui proses pendidikan yang memadai.
“Janganlah karena kita tidak suka, sampai kita berlaku tidak adil,” tegasnya.
Menurut Dwi, apabila institusi pendidikan memilih menjauh dan enggan memberikan edukasi, kondisi tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Kampus seharusnya menjadi ruang yang toleran serta mampu menangani persoalan kekerasan seksual maupun intoleransi secara bijaksana.
Dwi menegaskan bahwa nilai-nilai agama dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan melalui pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, kehidupan yang sehat, dan penguatan hubungan kekeluargaan.
“Pada dasarnya, agama menghormati sesama manusia,” pungkasnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa pengucilan terhadap kelompok marginal dapat berdampak kurang baik secara sosial. Bukan hanya dapat terjadi pada tingkat individu, tetapi juga hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia menilai sikap menjauhi kelompok tertentu tanpa disertai edukasi justru dapat memperbesar ketidakadilan dan memicu kerentanan sosial.
Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap kelompok yang dianggap berbeda perlu dikelola melalui pendekatan yang manusiawi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun kekerasan. Selain itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pengucilan atau kekerasan verbal dinilai tidak akan mampu membangun komunikasi maupun mendorong perubahan.
Sebaliknya, kondisi tersebut justru membuat kelompok marginal semakin terisolasi dan mempersempit ruang dialog. Karena itu, Dwi menekankan pentingnya pendekatan yang menempatkan manusia sebagai manusia melalui pemenuhan hak atas kesehatan, rasa aman, serta pelibatan keluarga, komunitas, dan otoritas keagamaan dalam membangun edukasi yang lebih inklusif.
Bagi Dwi, mempertemukan perspektif agama dan hak asasi manusia bukanlah hal yang mustahil. Namun, khusus dalam isu minoritas gender dan seksual, dibutuhkan proses panjang, dialog, serta pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Agama mengajarkan penghormatan terhadap manusia, sementara hak asasi manusia juga berbicara tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Tantangannya adalah bagaimana kedua perspektif ini bisa berjalan bersama dalam konteks masyarakat kita,” ujarnya.
Penyelesaian ketegangan antara kekhawatiran sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Kota Palu kini menuntut kedewasaan dalam berdialog. Dwi Pratiwi Lestari, akademisi dari UNISA Palu, menekankan bahwa ujian sesungguhnya bagi masyarakat religius adalah kemampuan untuk tidak membiarkan ketidaksukaan berubah menjadi ketidakadilan. Baginya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak dasar setiap warga negara, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rasa aman tanpa memandang latar belakang atau identitas mereka.
Nilai-nilai agama dan adat istiadat yang berbasis gotong royong dan saling menolong sudah tentu akan kreatif menemukan solusi-solusi yang meminimalkan represi, pengucilan, maupun kekerasan verbal. Yang kita inginkan adalah membuka pintu-pintu dialog dan mencegah konflik yang tak perlu. Maka institusi pendidikan seperti kampus dan lingkungan keluarga harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pembinaan yang inklusif dan edukatif, bukan sekadar memberikan sanksi moral tanpa proses pendidikan yang memadai.
Di tengah berbagai seruan penolakan LGBTQ dan persekusi, Yojo dan transpuan lainnya berharap bisa menjalani kehidupan dengan aman, terbebas dari kekerasan, dan memperoleh hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Kini, dia memilih tinggal di kampung halamannya di Kabupaten Parigi Moutong sembari menunggu situasi lebih aman.
“Saya hanya ingin kembali bekerja dan melanjutkan sekolah,” tutur Yojo. ***
Tulisan ini merupakan bagian dari kolaborasi liputan jurnalisme ramah gender dan seksualitas antara Mercusuar dengan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita.






