Resiliensi Kelompok Minoritas Ragam Gender di Palu

ILUSTRASI

Tantangan terbesar yang dihadapi Ririn adalah kondisi komunitas yang tidak masif terkait pengetahuan hukum. Banyak anggota komunitas yang tidak mengetahui perkembangan regulasi, sehingga mereka tidak mengerti hak-haknya saat berhadapan dengan masalah hukum.

“Ada yang berbuat, ada juga yang melanggar, ada juga yang menjadi korban. Tapi yang jadi korban ini juga tidak mau melaporkannya karena tidak masif pengetahuan hukumnya” ungkap Ririn, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, ini bukan soal kemalasan individu, melainkan akses yang terbatas. Kurikulum sekolah, reguler, maupun perkuliahan jarang menyentuh diskusi mendalam terkait peraturan daerah atau perkembangan hukum yang spesifik bagi kelompok rentan di Palu. Untuk menjembatani jurang pengetahuan tersebut, Maleo mengambil peran sebagai pengelola komunitas yang bermitra strategis dengan LBH APIK Sulteng.  

LBH APIK Sulteng telah menjadi mitra resmi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan bantuan hukum gratis, berdasarkan Perwali No. 51 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ririn memastikan bahwa kerja-kerja ini sudah mulai menampakkan hasil.

“Perwali maupun apa-apa yang sudah dikerjakan oleh kita, ini sudah kelihatan hasilnya. Masyarakat sudah mulai akses bantuan hukum,” tuturnya.

Melalui diskusi-diskusi tematik, Maleo tidak hanya memberikan pengetahuan dasar, tetapi juga memperkuat pemahaman komunitas mengenai alur pengaduan yang seharusnya dilakukan jika terjadi kasus. Bergerak di isu yang sensitif menurut dia tidak mudah. Namun, Ririn tetap teguh membantu sesama. 

Ia percaya bahwa program yang dijalankan Maleo adalah bagian dari visi pemerintah daerah dan kontribusi bagi negara. Baginya, keberadaan pihak yang membenci adalah dinamika yang tidak perlu menghambat langkah advokasi.

“Ini hal baik yang bisa kita lakukan untuk komunitas, untuk masyarakat secara keseluruhan. Kita berkontribusi secara langsung membantu masyarakat untuk bisa akses bantuan hukum,” tegas Ririn.

Fokusnya saat ini adalah, program satu tahun ke depan yang menyasar dua pilar intervensi agar komunitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Saat ini, Maleo membantu sebagian kecil dari ratusan ribu jiwa penduduk Kota Palu. Ririn berharap, edukasi ini akan meluas seperti bola salju. Ia mendorong agar perwakilan lembaga yang hadir dalam diskusi mereka, dapat menjadi penyambung lidah bagi teman-teman lain yang belum beruntung mendapatkan akses pengetahuan.

Kerja-kerja ini sejatinya sudah dirintis sejak tahun 20014. Ririn ingin memastikan bahwa tidak ada lagi, anggota komunitas yang merasa gamang saat hak-haknya dirampas. Karena pada akhirnya, literasi hukum adalah kunci bagi kelompok marginal untuk tidak hanya sekadar bertahan hidup, tapi hidup dengan martabat yang dilindungi oleh negara.

lgbt
Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulteng bersama MUI Sulawesi Tengah, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

Mengembalikan Fungsi Keluarga

Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng mengingatkan agar pemerintah tidak hanya sibuk menyusun aturan baru. Ia menyoroti Perda Ketahanan Keluarga (2019) dan Perda Perlindungan Anak (2023) yang pelaksanaannya belum optimal.

Menurut Wiwik, Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga sejak 2019. Namun, keberadaan perda tersebut dinilai belum memberi dampak signifikan karena pelaksanaannya belum berjalan optimal.

“Kita sudah punya perda yang mengatur ketahanan keluarga. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memastikan perda itu benar-benar dijalankan,” kata Wiwik saat RDP DPRD Sulteng melalui komisi IV bersama MUI Sulawesi Tengah, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, Senin (13/7/2026. 

Politisi Komisi IV itu menilai keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Apabila fungsi keluarga berjalan baik, berbagai persoalan yang melibatkan generasi muda dapat ditekan sejak dini.

Terkait usulan pembentukan Ranperda Anti – LGBT, Wiwik menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pembahasannya dilanjutkan. Namun, ia menegaskan regulasi baru tersebut harus menjadi pelengkap, bukan menggantikan fungsi perda-perda yang lebih dulu ada.

“Semua aturan harus saling mendukung. Jangan sampai kita sibuk membuat perda baru, sementara perda yang sudah disahkan justru belum berjalan maksimal,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, lanjut Wiwik, akan menjadikan seluruh masukan yang berkembang dalam rapat tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda Anti- LGBT sesuai mekanisme yang berlaku.

Kekhawatiran Sosial dan Prinsip Non-Diskriminasi

Dosen Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu sekaligus aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Dwi Pratiwi Lestari, menilai isu kelompok minoritas gender di Sulteng, khususnya pascabencana, menjadi ujian bagi masyarakat dalam menempatkan nilai-nilai kemanusiaan di atas prasangka. Menurutnya, masyarakat perlu memandang setiap individu sebagai manusia yang memiliki hak yang sama, terlepas dari identitas atau latar belakangnya.

Pos terkait