Resiliensi Kelompok Minoritas Ragam Gender di Palu

ILUSTRASI

Bagi Aldina, keberadaan aturan itu bukan akhir dari perjuangan. Peraturan hanya akan menjadi dokumen jika masyarakat tidak mengetahuinya, aparat tidak memahaminya, dan kelompok rentan tidak berani menggunakannya ketika hak mereka dilanggar. Karena itu, edukasi terus dilakukan. Diskusi kecil seperti yang berlangsung siang itu menjadi ruang untuk saling menguatkan sekaligus mengingatkan bahwa mereka tidak sendirian.

“Kami tidak sedang mengajak siapa pun menjadi seperti kami. Yang kami perjuangkan adalah satu hal yang paling mendasar. Siapa pun manusianya, apa pun identitasnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan dengan bermartabat,” ujar Aldina.

Perwakilan komunitas ragam gender Pompegaya Sulteng, Upik, menilai perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Palu sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Perwali maupun Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal karena masih minim sosialisasi kepada masyarakat maupun kelompok yang menjadi sasaran. 

“Aturannya sudah ada, tetapi belum banyak diketahui oleh teman-teman komunitas,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Selain mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi, Upik juga mengajak anggota komunitas ragam gender membaur bersama masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting karena sebagian masyarakat di Kota Palu masih belum sepenuhnya memahami keberagaman identitas dan ekspresi gender.

“Kami harus bisa memosisikan diri agar bisa diterima di lingkungan masyarakat,”  katanya.

Upik menilai, pemahaman masyarakat mengenai identitas dan ekspresi gender perlu terus dibangun melalui edukasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, ia berharap masyarakat dapat menerima perbedaan, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis tanpa adanya pengucilan terhadap individu yang memiliki ekspresi gender berbeda.

Ia mengaku, hingga kini tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial, karena berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan tempatnya berinteraksi.

“Saya sampai saat ini bisa menjalankan aktivitas, baik di pekerjaan maupun di lingkungan pergaulan sehari-hari, karena saya bisa memosisikan diri,” ujarnya.

Menurut Upik, yang dimaksud dengan memosisikan diri bukan berarti menyembunyikan identitas, melainkan memahami situasi sosial dan menjaga cara berekspresi saat berinteraksi di tengah masyarakat. Ia menyadari masih ada sebagian masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap kelompok gender minoritas, sehingga diperlukan sikap saling menghormati dan ruang dialog agar prasangka tersebut dapat berkurang secara bertahap.

Menata Jalan Pulang Menuju Keadilan

Jika Aldina adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan stigma di lapangan, maka di belakangnya terdapat kerja-kerja strategis. Suharlin S. Sabani, atau yang akrab disapa Ririn, Direktur Maleo Sulteng, menyadari bahwa semangat komunitas saja tidak cukup. Mereka butuh literasi hukum yang kuat untuk menembus tembok diskriminasi di Kota Palu. 

Pos terkait