APINDO Sulteng Gelar Rakerkonprov, Dorong Iklim Usaha dan Keseimbangan Tripartit

PALU, MERCUSUAR — APINDO Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) I di Aula Milenium Gym Palu, Sabtu (25/6/2026), sebagai langkah konsolidasi organisasi, sekaligus penguatan peran dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global.

Mengusung tema “Transformasi APINDO Sulawesi Tengah: Memperkokoh Struktur Organisasi dan Mendorong Iklim Usaha yang Berdaya Saing”, forum ini menjadi ruang evaluasi kepengurusan sekaligus perumusan program kerja strategis ke depan.

Ketua Umum DPD APINDO Sulteng, Wijaya Chandra, menegaskan pentingnya keseimbangan hubungan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan tenaga kerja.

“APINDO berperan menjaga keseimbangan tiga pilar ini. Kebijakan harus memberi manfaat bagi semua pihak, bukan hanya satu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan dunia usaha, terutama pada aspek regulasi dan perizinan yang dinilai masih kerap tidak seimbang. Untuk itu, APINDO mendorong penguatan peran sebagai jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah, serta memperluas kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui program “pengusaha mengajar”.

Sementara itu, Ketua Umum DPN APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, yang hadir secara daring, menyebut Rakerkonprov sebagai momentum strategis untuk memperkuat posisi pengusaha sebagai pilar pembangunan daerah.

Ia menilai ketidakpastian global menuntut dunia usaha lebih adaptif dan mampu memanfaatkan peluang, serta mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, peningkatan investasi, dan kualitas sumber daya manusia.

Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Richard Arnaldo Djanggola, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memaksimalkan potensi daerah yang strategis.

“Pemerintah membuka ruang komunikasi dengan semua pihak untuk memperkuat ekonomi daerah secara mandiri,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD Sulteng, Hasan Patongai, pengurus APINDO kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, LKS Tripartit, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Pos terkait