BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 73 gram, yakni Yahya Ang alias Ko Ade dan Deni, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang pembelaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (30/7/2018).
Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, terdakwa Yahya Ang meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU. Dengan pertimbangan, terdakwa selama mengikuti persidangan berlaku sopan, telah mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Sedangkan dalam pembelaan terdakwa Deni, sebagaimana dikatakan kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, selain berprilaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji untuk bertaubat, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum.
Usai mendengar pembelaan dua terdakwa tersebut, majelis hakim meminta JPU untuk menanggapi pembelaan para terdakwa. Namum menanggapi pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tersebut, JPU tetap pada tuntutannya.
Atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (6/8/2018), dengan agenda putusan.
Diketahui, terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade dituntut hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp10 milyar subsider enam bulan. Sedangkan terdakwa Deni dituntut pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp10 milyar subsider enam bulan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. AND