Ranperda Anti LGBT Dibahas Tahun 2027

Wiwik Jumatul Rofi’ah (FOTO)

PALU, MERCUSUAR – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anti LGBT siap untuk dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi baru di Provinsi Sulteng.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu Ranperda yang disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, saat rapat pada Senin (21/9/2026).

“Alhamdulillah, ada delapan Ranperda disiapkan DPRD Sulteng untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Salah satunya Perda anti LGBT,” ujar Wiwik, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa (22/9/2026).

Menurut Bunda Wiwik, yang juga Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, nantinya Raperda Anti LGBT bernama Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Wiwik menjelaskan rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD.

Selain Raperda anti LGBT, materi Ranperda yang dibahas mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diharapkan, delapan Ranperda pada 2027 mendatang akan menjadi regulasi baru di Sulteng.

“Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng, dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027,” katanya lagi. TIN

Pos terkait