Polres Tolitoli Amankan Sabu 1 Kg dari Nunukan

TOLITOLI, MERCUSUAR – Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1,050 kilogram. Sabu tersebut dibawa pelaku dari Nunukan, Kalimantan Utara melalui KM Bukit Siguntang pada Rabu (18/4/2018) sekira pukul 02.00 Wita.
Sabu-sabu tersebut ditemukan saat pemeriksaan rutin barang penumpang di Pelabuhan Dede Tolitoli. Polisi menemukanya di sebuah kardus barang bawaan penumpang berisi ikan asin beserta dua bungkusan besar dan satu bungkusan kecil barang bawaan.
Setelah dibuka, terdapat satu bungkusan besar berisi 10 paket sabu dalam bungkusan pertama. Sementara itu, dalam bungkusan kedua berisi 10 paket dan bungkusan kecil isi 1 paket. Jumlah keseluruhan sebanyak 21 paket seberat 1,05 kilogram.
“Pemilik barang sempat melarikan diri. Diduga barang tersebut sengaja ditinggalkan saat mengetahui ada pemeriksaan polisi,” kata Kapolres Tolitoli. AKBP M Iqbal Alqudusy.

Di sekitar barang terdapat empat saksi yang sempat melihat pemilik barang tersebut. Sehingga jajaran Satres Narkoba Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan manifest penumpang untuk mencari tersangka pemilik barang haram itu.
Berbekal pengakuan para saksi, terutama seorang ibu yang pernah meminjamkan handphone (HP) nya saat di atas kapal kepada tersangka, diketahuilah nomor HP tersangka. Polisi kemudian membuntuti tersangka.
Pada siang hari, sekitar pukul 14.00 Wita, diketahui tersangka berada di terminal Bumi Harapan Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan sedang menunggu barang miliknya. Di sini, Kapolres Tolitoli bersama Kasat Narkoba dan Kaurbin Ops serta Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka.
“Saat akan ditangkap, TSK berupaya melawan petugas dan melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis kaki kanan,” terangnya.

Polisi menemukan barang bukti 21 bungkus paket sabu seberat 1,05 kg asal Nunukan yang rencananya diselundupkan ke Tolitoli. FOTO: MARZUKI/MS

Tersangka diketahui bernama Muhammad Nur Wahyudi Febriansyah (25), warga asal Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka adalah dua HP, satu tas selempang kecil warna hitam berisi dompet dan uang Rp400.000. Tersangka kemudian dibawa petugas untuk menjalani perawatan di RS. Mokopido Tolitoli. MRZ

Pos terkait