Polres Sigi Tilang 164 Pengendara

SIGI, MERCUSUAR – Dalam kurun waktu lima hari pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Tinombala 2018 di wilayah hukum Polres Sigi mulai tanggal 26 hingga 30 April, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sigi telah melakukan penilangan terhadap 164 pengendara.

Demikian disampaikan Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri melalui Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, Selasa (1/5/2018).

Dijelaskannya, berdasarkan data yang diolah bahwa pengendara roda dua (R2) mendominasi jumlah tilang.

“Tilang kami lakukan terhadap 164 pengendara dan teguran kami lakukan kepada sebanyak 18 pengendara. Dominasi pengendaranya adalah R2,” ungkap Iptu Ferry.

Lanjutnya menurut data Sat Lantas Polres Sigi, barang bukti (babuk) yang telah diamankan dari ratusan tilang tersebut yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 32 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 84 lembar, kendaraan R2 sebanyak 41 unit dan roda empat (R4) enam unit.

“Jadi babuk itu kami sita sementara sampai pelanggar menyelesaikan proses sidang atau menyelesaikan denda tilang di bank terkait. Setelah tuntas, babuk yang juga jaminan itu dapat diambil kembali oleh pelanggar bersangkutan. Sementara pelanggar sendiri didominasi karyawan atau swasta dari usia 20 hingga 35 tahun,” tandasnya.

Diketahui pula lanjutnya, selama lima hari Ops Patuh berlangsung, terdapat pula tiga kali kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Pos terkait