Sidang PK Bank Mandiri Lawan Nicolaus Salama

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (23/4/2018), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu (pemohon PK) melawan Direktur PT Tri Sakti Della Maharani yakni Nicolaus Salama sebagai termohon (sebelumnya pemohon kasasi/penggugat).

PK yang teregister Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN Pal diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 Jo putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 Jo putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal, tanggal 11 Mei 2016.

Diketahui, berdasarkan putusan MA Nomor: 448 K/PDT/2017, pemohon PK dihukum membayar ganti rugi pada termohon sebesar Rp30.717.825.360. Rinciannya, kerugian materil Rp735 juta dan kerugian immateril Rp29.982.825.360.

Demikian data pada bagian Panitera Perdata PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Sidang PK tersebut dipimpin HakimTunggal Tri Asnuri Herkutanto SH MH dengan Panitera Pengganti Evi SH MH.

Panggilan sidang telah dilayangkan oleh Juru Sita Yefta Tuter ke para pihak, di antaranya kuasa hukum PT Bank Mandiri di Jakarta dan Nicolaus Salama melalui kuasa hukumnya Hartawan Supu SH pada Rabu 11 April 2018.

Sebelumnya, Jumat (6/4/2018), Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu telah mengajukan permohonan PK yang didaftar Jumat 6 April 2018, serta teregister Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN Pal.

“Permohonan PK didaftarkan oleh Jeffrey Y Napitupulu bertindak untuk dan atas nama PT Bank Mandiri Cabang Palu,” tuturnya.

Ditambahkan Lilik, meskipun PK tidak menghalangi eksekusi, tapi upaya hukum luar biasa tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan.

Diketahui, Rabu (31/1/2018) lalu, penasihat hukum termohon PK dari kantor Law Firm Idham Chalid & Rekan Hartawan Supu SH mengatakan pihaknya telah memasukkan permohonan eksekusi dan sita eksekusi. Objek sita eksekusi dimohonkan, yakni meletakan sita eksekusi terhadap kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang di Jalan Sam Ratulangi Palu. AGK

 

Pos terkait